Masih Tinggal di Rumah Dinas, Wartono Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru


Hari ke lima masa kampanye bergulir di Ibu Kota Kalimantan Selatan, laporan dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) mulai masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.

Laporan pertama di masa kampanye ini dibawa langsung oleh Dhieno Yudishtira selaku warga masyarakat Kota Banjarbaru ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) pagi. 

Dengan membawa laporan beserta bukti surat menyurat, Dhieno memberikan bukti pasal yang diduga dilanggar salah satu Pasangan Calon (Paslon) di ibu kota tersebut.

"Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) menurut kita itu terjadi pelanggaran," ujar Dhieno Yudishtira yang datang ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) pagi. 

Laporan yang ia bawa berkaitan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan penggunaan fasilitas negara.

Menurutnya paslon nomor urut 01 di Kota Banjarbaru dalam hal ini Wartono sebagai terlapor diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang spanduk alat peraga di rumah dinas.

"Seperti diketahui rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota berdasarkan bukti yang saya sodorkan tadi berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota petahana," jelas dia.

Dirinya menjelaskan, posisi Wartono sebagai Wakil Wali Kota petahana saat ini masih bersifat cuti alias masa jabatannya sebagai petahana belum berakhir.

Sehingga dapat dikatakan surat perjanjian sewa nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 pertanggal Senin 1 Maret 2021 tersebut masih berlaku.

"Menurut UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP," jelasnya.

Namun dalam bukti yang ia sodorkan katanya, didapati fakta bahwa rumah dinas milik Wartono itu masih dikawal oleh Satpol PP.

Adapun barang bukti lain yang diberikannya meliputi video hingga foto yang memuat alat peraga tersebut tertempel di depan kediaman dinas paslon.

"Kemudian ada bukti kwitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara pemko dengan pemilik rumah. Selebihnya ada fotocopy KTP peelapor dan screenshoot percakapan antara humas dengan pihak pemilik rumah," sambung dia.

Setelah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti tersebut, kata dia, Bawaslu menyatakan akan memverifikasi laporan selama dua hari waktu kerja

"Dari Bawaslu menyatakan laporan akan diverifikasi selama dua hari waktu kerja, apakah laporan ini  diterima atau tidak, jika diterima akan ada tindak lanjut lagi," imbuhnya.

Lebih jauh dirinya kepada dinas, instansi maupun lembaga dapat menindak kejadian ini agar mendapatkan kepastian hukum berdasarkan undang-undang dan kebijakan publik. 
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال