Laporan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di rumah dinas milik calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru. Berbagai poin disimpulkan Bawaslu dalam merontokkan laporan tersebut.
Sebelumnya, laporan dilayangkan salah satu warga Banjarbaru ke Bawaslu pada Senin (30/9/2024) lalu. Laporan ini kemudian secara resmi terdaftar dan dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Bawaslu.
Dalam rapat hasil pleno yang berlangsung pada Minggu (6/10/2024) siang, Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, bersama jajaran komisioner memutuskan bahwa Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Saudara Wartono tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015,” ujar Nor Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, objek rumah yang dipasangi APK dalam laporan tersebut merupakan rumah milik pribadi saudara atas nama Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 26 RT 026 RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Tidak berstatus fasilitas milih negara.
“Sedangkan dari hasil kajian rumah dinas yang disewakan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru itu beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 31 RT 026 RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,” sebutnya.
Terkait poin hasil rapat pleno Bawaslu ini sediri turut menimbulkan kejanggalan. Sebab berdasarkan hasil penelusuran dalam surat perjanjian terkait kontrak surat sewa Pemko Banjarbaru yang ditandatangani pada 2021 silam, tidak memuat nomor alamat rumah yang dimaksud.
Hal ini juga diperkuat, dimana istri Wartono dalam beberapa waktu sebelumnya secara tidak langsung turut membenarkan rumah itu disewa Pemko Banjarbaru yang berarti statusnya adalah fasilitas milik negara. Meskipun ia menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan kontrak tersebut.
Selanjutnya disebutkan bahwa ada saksi yang merupakan pegawai Satpol PP Banjarbaru berinisial AAT yang berada di rumah pribadi calon Wakil Wali Kota Banjarbaru itu seharusnya mengamankan aset rumah dinas yang disewakan.
Namun, status AAT sendiri merupakan tenaga kontrak di Satpol PP Kota Banjarbaru dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga unsur pelanggaran netralitas ASN tidak terpenuhi,” tegasnya.