BATULICIN - Sejumlah desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam waktu dekat. Pemilihan ini digelar karena adanya kekosongan jabatan di beberapa desa, yang disebabkan oleh ada Kades yang meninggal dan ada Kades yang mengunduran diri hingga Kades yang terjerat masalah hukum.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa DPMD) Tanah Bumbu, Samsir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).
"Saat ini terdapat 6 desa yang hanya diisi oleh Plh kepala desa itu, yakni Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji ini kepala desa mundur karena menjadi anggota DPRD Tanah Bumbu, namun masa jabatannya kepala desanya itu berakhir tahun 2027," ungkap Samsir.
Lanjutnya kemudian Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban ini kepala desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan berakhir 2031, lalu ada Desa Muara Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, ini kepala desa tersangkut masalah hukum dan masa jabatannya berakhir 2027.
Kemudian lanjut Samsir, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kusan Tengah ini Kepala Desa meninggal dunia dengan masa jabatan 2031, kemudian Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang ini Kepala Desa mundur lantaran ikut pemilihan DPRD kemarin dengan masa jabatan 2027, kemudian Desa Angsana, Kecamatan Angsana.
"Ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan Kepala Desa pergantian antara waktu. Abah Bupati Zairullah menyampaikan selama itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku maka beliau mendukung agar dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya," ujar Samsir.
"Jadi yang kami laksanakan melakukan sosialisasi kita kumpulkan para camat dan Kabid yang membidangi, agar kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa sesa akan dilakukan pemilihan kepala desa antara waktu. Ini juga tergantung masyarakatnya, dan terbukti dari 6 desa, ada satu desa yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Desa Angsana, Kecamatan Angsana yang masa jabatannya 2027 yang diisi Pjs kepala desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar waktu ini dibiayai oleh anggaran Desa sepenuhnya, kalo biasanya kan bila pemilihan kepala desa serentak itu di biayai oleh Dinas terkait. Insyaallah akan kita laksanakan pemilihan kepala Desa antar waktu ini.
"Jadi mudah-mudahan 5 Desa ini nantinya dilakukan pemilihan kepala Desa Antar Waktu pada Febuari 2025, sehingga lima desa ini ada Kepala Desa Definitifnya," tutup Samsir.
Sekedar diketahui bahwa pemilihan Kepala Desa antar waktu ini yang mana kepala Desa meninggal dunia, atau kepala desanya mengundurkan diri dan Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum yang mana masa jabatannya masih ada. [Gunawan]