TINGGINYA elektabilitas Muhammmad Aditya Mufti Ariffin di Pilkada Banjarbaru 2024, seketika digoyah dengan rencana pembatalan statusnya sebagai kandidat calon Wali Kota Banjarbaru pertahana. Hal ini menyusul terbitnya rekomendasi sanksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan usai menindaklanjuti laporan Wartono, yang menuduh Aditya melakukan pelanggaran.
Aditya sendiri merupakan figur calon Walikota Banjarbaru berstatus pertahana (incumbent) yang meraih perolehan dukungan suara terbanyak dalam simulasi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober ini.
Hasil survei LSI, sebanyak 56,9 persen dukungan masyarakat memilih Aditya untuk kembali memimpin Kota Banjarbaru periode 2024-2029. Sedangkan 19,4 persen menginginkan figur lain untuk memimpin.
Bahkan dalam simulasi survei citra personal, nama Aditya menduduki peringkat teratas dari seluruh aspek citra personal seorang figur pemimpin dibanding calon Walikota lainnya, Erna Lisa Halaby. Mulai dari aspek perhatian pada rakyat, aspek kandidat jujur, bersih dari korupsi, hingga aspek kandidat yanh dipercaya masyarakat mampu memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui seluruh rangkuman survei citra kedua kandidat calon Walikota yang dipaparkan, LSI menyimpulkan Aditya memiliki citra personal yang lebih positif dibanding Lisa. Hasil ini juga menggambarkan sosok Aditya memiliki keseimbangan antara popularitas dan disukai oleh publik.
Namun terbaru ini, Aditya dilaporkan oleh lawannya, Wartono yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby, atas tuduhan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masuk masa kampanye. Laporan ini bahkan langsung dilayangkan ke ranah yang lebih tinggi dari tingkat kota, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengklaim pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait masuknya laporan Wartono ke pihaknya. Ia mengatakan pihaknya sudah tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.
“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (walikota dan wakil walikota Banjarbaru),” terangnya, saat konferensi pers, Kamis (31/10/2023) siang.
Rekomendasi sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel kepada Aditya sebagai kandidat Walikota seketika mengubah arus demokrasi di Banjarbaru. Meskipun pada akhirnya kini keputusan final berada di tangan KPU Kalsel akan menentukan hasilnya.