MASYARAKAT Kota Banjarbaru dibuat resah menyusul terusiknya penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada Tahun 2024. Kabar terbaru bahwa calon Wali Kota Banjarbaru pertahana, Muhammad Aditya Mufti Ariffin terancam didiskualifikasi dari panggung Pilkada, membuat publik serentak menggelorakan petisi penolakan.
Dalam petisi yang berjudul "Petisi Dukungan Ke KPU Menolak Diskualifikasi Aditya" itu, ditujukan untuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru.
Yang isinya, masyarakat Banjarbaru dan kalimantan selatan mendukung KPU Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru untuk menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin sebagai calon walikota Banjarbaru.
Hingga pukul 21.50 Wita, ada sekitar 100 lebih orang yang menandatangani petisi untuk dukungan kepada calon wali kota Aditya Mufti Ariffin.
Sebagai infomasi, munculnya ancaman sanksi diskualifikasi kepada Aditya dipicu atas laporan lawannya, Wartono, calon Wakil Walikota Banjarbaru yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby. Dalam hal ini Wartono melaporkan Aditya atas dugaan 6 pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Menerima 6 laporan tersebut tersebut, Bawaslu Kalsel segera melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 3 hari. Hasilnya, 2 laporan dinyatakan masuk dalam pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang Aditya yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.
Kendati demikian, faktanya sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel kepada Aditya sebagai kandidat Walikota Banjarbaru hanyalah bentuk rekomendasi. Keputusan final sejatinya saat ini berada di tangan KPU Kalsel sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan dan membatalkan calon.
Kini, KPU Kalsel telah dihadapkan pada keputusan krusial terkait status pencalonan Aditya. Bersamaan dengan itu, gelombang keresahan masyarakat semakin memuncak menolak runtuhnya demokrasi di Banjarbaru lewat skema kotak kosong.