Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Aditya-Habib Abdullah Rontok di Bawaslu Banjarbaru



BANJARBARU - Usai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Habib Said Abdullah Al Kaff dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kampanye karena diduga membagikan sembako kepada warga, kini giliran calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin  yang dilaporkan atas tuduhan melakukan black campaign (kampanye hitam) di media sosial. 

Laporan tuduhan black campaign kepada Aditya tersebut didaftarkan pada pekan lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Sementara laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye yang dilakukan oleh Habib Said Abdullah didaftarkan dengan nomor registrasi 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Meski paslon nomor 2 diserang berbagai laporan tuduhan tersebut, faktanya pada Jumat (11/10/2024) malam, Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi menghentikan kedua laporan tersebut dan menyatakan tidak terbukti kebenarannya.

Hal ini diputuskan Bawaslu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli dan juga analis terhadap kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti yang ada.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, mengatakan pada laporan dugaan pelanggaran nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf C terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 selama 3+2 hari bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta keterangan para ahli dan analisis terhadap persesuaian fakta hukum dan alat bukti yang ada.

"Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan," jelas Ikhsan, Jumat (11/10/2024).

Sentra Gakkumdu Banjarbaru, sebut Ikhsan, juga bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo.

Begitupula pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

"Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan," ucapnya.

Atas dasar itu, lanjut Ikhsan, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran.

Sekadar mengingatkan, belum lama tadi, Habib Said Abdullah memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Banjarbaru mengenai laporan dugaan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Said menyebut kampanye yang dilakukan pada 30 September 2024 tepatnya di Gang Teratai, Jalan Sampurna Kelurahan Guntung Manggis, dirinya dituduh membagikan sejumlah sembako terdiri dari gula, minyak goreng dan sabun dengan harga per itemnya bernilai Rp 18 ribu. 

Said mengakui warga yang dapat hadiah itu merupakan sebuah hadiah karena warga bisa menjawab kuis yang diberikan selama kampanye berlangsung .

"Yang dapat itu hanya enam orang, sebagai penyemangat hadiah menjawab kuis jadi bukan semua undangan dapat itu hadiah," imbuhnya.
Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال