Petani dan Panglima Mandau Akan Tutup Lahan Sengketa Berau Coal


Kelompok Tani Usaha Bersama di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar pada Minggu, 3 November 2024. Penutupan paksa ini karena lahan itu dalam sengketa antara Kelompok Tani Usaha Bersama dan perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal.

“Kami Kelompok Tani Usaha Bersama akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 Ha milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang akan dilaksanakan pada Minggu, 3 November 2024 sampai adanya putusan inkrach,” kata koordinator aksi M Rafik, Minggu (20/10/2024).

Kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan rekan, ikut membantu perjuangan Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut. Menurut informasi, kelompok tani akan dibantu Panglima Mandau Dayak Kalimantan Timur, Aji Ahmad Ismail, saat penutupan area lahan.

Rafik mendesak Berau Coal segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.290 hektar. Adapun dasar seruan itu, kata Rafik, Kelompok Tani Usaha Bersama telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan  Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan  Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024. 

Kemudian, ia melanjutkan, lahan seluas 1.290 hektar terdapat 647 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah terbagi antara pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama.

“Menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang menekankan agar PT Berau Coal segera membayar dan/atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama yang hingga saat ini belum direalisasikan,” ucap M Rafik.

Atas sengketa lahan itu, ia kemudian mengutip sejumlah aturan hukum. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk  menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan  dirinya untuk membayar harga barang itu. 

Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan,  pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang  dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan  Peraturan Pemerintah. 

Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo  Pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan. 7. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib  menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak. 

Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP,  IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang  hak atas tanah.

Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Turdes
Iklan

نموذج الاتصال