Petani dan Tim Hukum Kirim Pemberitahuan Penutupan Lahan Berau Coal


Tidak hanya sekedar omongan, M. Rafik selaku Kuasa Lapangan Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur berencana menutup lahan tambang PT Berau Coal pada 3 November 2024.

Aksi penutupan lahan tambang ini bersama pengurus Kelompok Tani Usaha Bersama dan Ormas Dayak yang tersebar di Kalimantan Timur.

Sebelum aksi, mereka mendatangi Unit Intelkam Polres Berau pada Rabu (30/10/2024). M Rafik yang didampingi Tim Kuasa Hukum BASA & Rekan menyerahkan Surat Pemberitahuan Penutupan Lahan Hauling PT Berau Coal yang termasuk didalam lahan poktan seluas 1.290 hektar.

Menurut Informasi yang didapat awak media, M. Rafik ke Polres Berau tersebut setelah acara sidangnya Tim Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (Advokat), M. Hafidz Halim, S.H. (Advokat Magang) & Yudhi Tubagus Naharuddin (Paralegal) dalam gugatan perdana Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT Berau Coal.

"Demi menghormati proses Hukum yang sedang berjalan, sehingga perusahaan tidak lagi menambah kerugian kami. Dan karena perusahaan Berau Coal tidak menghadiri mediasi, tentu kami akan lebih tegas lagi dengan menutup lahan Perusahaan PT Berau Coal diatas lahan Poktan," ucap Rafik.

"Mengapa kami percaya dan datangkan tim Hukum BASA & Rekan, karena kami tahu bahwa BASA berjuang untuk masyarakat yang telah mendapatkan intimidasi, intervensi bahkan kriminalisasi. Sebagaimana yang kami ketahui tim BASA pernah menangkan Perkara Udin warga Dayak di Kalsel yang dikriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba ternyata dilepaskan, padahal mereka mempertahankan hak agama di Kalsel tidak punya legalitas lahan, sedangkan kami di sini malah punya legalitas tapi lahan tidak pernah diganti rugi," pungkas Rafik, sambil menambahkan akan terus melawan ketidakadilan ini.

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال