Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pemasangan baliho pada Kamis (31/10/2024), di area pinggir jalur jauling PT Berau Coal, terkait pemberitahuan penutupan lahan yang akan digelar tanggal 3 November 2024.
Tulisan terpampang jelas juga di baliho tersebut terpampang area 1.290 hektar milik Poktan yang belum dibebaskan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berau Coal.
Pemasangan Baliho merupakan bentuk kekecewaan Poktan setelah pada Rabu (30/10), mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau. Tergugat PT Berau Coal tidak hadir. Mereka menganggap pihak perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur-ngulur waktu untuk menambah kerugian warga.
Saat melakukan pemasangan baliho di area lahan milik Kelompok Petani di area jalan hauling sempat terjadi adu argumen dengan pihak keamanan perusahaan.
M. Rafik selaku koordinator lapangan petani mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan baliho.
Saat di lokasi, Slsecurity mengatakan ini perintah pimpinan agar tidak memasang baliho di sini. Namun M. Rafik yang menunjukkan data kepemilikan melalui handphone membuat Security tidak bisa menjawab. Akhirnya M. Rafik meminta pimpinan Berau Coal yang datang ke lokasi, namun hingga terjadi upaya pemasangan baliho, pimpinan yang diminta Rafik kepada security tidak kunjung datang.
M. Hafidz Halim sebagai tim hukum dari BASA LAW FIRM ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, "Security PT Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang baliho tersebut. Namun dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentunya pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum dibayar."
Menurut dia, memang sempat adu argument dengan tim keamanan karena dulu di tempat hauling pernah ada warga Poktan yang dikriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba yang merintangi pertambangan.
"Namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama oknum aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang kami menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan, karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya legalitas alas hak bahkan ada hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka," tutup Halim.
Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu tim BASA LAW FIRM juga menambahkan, ia sebagai tim dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb. Oleh sebab itu tolong PT BC agar menghormati proses hukum tersebut, PT BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho diatas tanah kami sendiri. Jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja taat hukum, seharusnya PT BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta'ati proses hukum," kata Yudhi.