Polisi Tangkap R Pelaku Penganiayaa Anak Tirinya di Tanbu


BATULICIN - Setelah sempat buron beberapa beberapa bulan, pria berinisial R (35), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita yang tak lain adalah anak tirinya 
akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu.

Peristiwa keji ayah tiri tega menganiaya bayi tersebut terjadi di sebuah Ruko kontrakan yang ada di jalan Beringin RT. 21 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra pada saat konferensi pers, Senin (11/10/2024) mengatakan bahwa 
pelaku mengakui 5 kali melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun.

Korban berinisial MAS adalah balita berusia 3 tahun. Ia meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya, R (35).

"Sempat buron, pelaku akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan. Sebelumnya kabur berpindah-pindah. Dalam pelarian pelaku juga sempat selvi di Monas di Jakarta, Jawa Barat, hingga akhirnya kami tangkap di perjalanan," ungkap Kasat.

Agung Kurnia Putra mengatakan, modus pelaku menganiaya akibat kesal dengan ibu korban. Pertengkaran dimulai saat ibu korban (S) ketahuan chat dengan pria lain.

Keduanya bertengkar hingga pelaku melakukan kekerasan kepada ibu korban dan Tak puas, ia juga melampiaskan amarahnya kepada si anak tirinya yang berusia tiga tahun itu.

“Pelaku mengakui melakukan penyiksaan sebanyak 5 kali. Dari 30 Juli hingga 18 Agustus 2024,” ujar Agung.

Pelaku menganiaya lanjut Agung, dengan cara memukul, menendang kemaluan, memukul dengan aluminium, hingga meninju rusuk korban.

“Selain dipicu pertengkaran dengan S, penyiksaan terhadap korban juga dipicu hal sepele. Seperti korban rewel dan ribut saat bermain,” jelas Agung.

Dapat diketahui sebelumnya diberitakan  seorang bayi berinisial MAS (3) meninggal dunia akibat dianiaya ayah tirinya. Peristiwa terjadi di Kecamatan Karang Bintang, 26 Agustus 2024.

Kejadian bermula saat ibu korban pulang dari berbelanja. Ia menemukan putrinya dalam kondisi lemas dan penuh lebam.

Korban sempat dibawa ke puskesmas. Lalu dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Marina Permata kemudian belita itu dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan.

MAS dimakamkan pada 27 Agustus 2024. Ibu korban baru melaporkan kejadian ini pada 28 Agustus 2024 yang mana pengakuan pelaku bahwa anaknya jatuh dari sepeda motor itu dibantah ibu korban saat melaporkan kasus ini.

Dapat di ketahui Dalam kasus ini Polisi juga melakukan  pembongkaran makam untuk keperluan autopsi terhadap jenazah korban.[Gunawan]
Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال