Samsat Batulicin Catat Peningkatan Pajak Imbas Relaksasi PKB



BATULICIN - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) khususnya pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati.

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal  Satu Atap (Samsat) Batulicin saat ini resmi memberlakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) tahun 2024.

Ada sejumlah penghapusan denda yang ditawarkan. Jadwal relaksasinya telah dimulai sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2024 mendatang.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kantor UPPD Samsat Batulicin melalui Kasi Pejak Kendaraan Bermotor (PKB) Hariyadi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa, (8/10/2024)

Adapun item yang diberikan selama program relaksasi ini berjalan lanjut Haryadi, yaitu sanksi administrasi alias denda dan penghapusan denda ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB

Haryadi mengatakan, bahwa pihaknya pun memberikan diskon sebesar dua persen apabila melakukan pembayaran tepat waktu.

"Alhamdulilah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor bertambah antusias. Yang biasanya dalam sebulan 7 sampai 8 persen, kini mencapai 9 sampai 10 persen yang membayar pajak,' kata Hariyadi.

Memang sejak dibukanya program relaksasi ini masyarakat antusias membayar pajak sehingga pendapatan kita bisa mencapai 270 juta perhari.

Program relaksasi ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial, baik roda dua maupun roda empat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, ini adalah kesempatan untuk melunasi tanpa perlu khawatir mengenai denda keterlambatan.
I
“Saya juga minta kepada masyarakat Tanah Bumbu, ini lho mumpung ada program relaksasi maka segera bayar pajak yang tertunggak, ayo gunakan kesempatan ini sebelum berakhir,” tutup Hariyadi. [Gunawan]
Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال