Kasus asusila kekerasan seksual terhadap anak bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang bocah wanita 11 tahun dipaksa nonton video porno, lalu dicabuli oleh pelaku seorang pria yang kini sudah ditangkap polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (26/10/2024) saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan anak bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang- undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang 17 tahun 2016.
"Identitas pelaku pria 38 tahun inisialnya ZU panggilan PJ adalah warga Sebamban, Desa Bersujud Kecamatan Sungai Loban.Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan tersangka," ungkap Jonser.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui peristiwa pencabulan itu terjadi pada 11-12 Oktober 2024 di wilayah hukum Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
"Kasus ini diketahui karena pada awalnya korban yang merupakan bocah perempuan baru berusia 11 tahun bercerita kepada kakak kandung korban dan mengadu telah dicabuli oleh seorang laki-laki," kata Jonser.
Dilanjutkannya, peristiwa tersebut terjadi pada 2 (dua) hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita dan pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wita di sebuah warung di Sungai Loban, Tanah Bumbu. Kemudian kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 Wita dengan lokasi yang sama.
Pada saat kejadian pertama, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu lalu saat itu juga pelaku menontonkan video porno kepada korban. Setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain kemata korban selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Atas kejadian tersebut kerabat korban serta tidak menerima dan melaporkannya ke Polsek Sungai Loban untuk diproses secara hukum," kata Jonser.
Dalam.perkara ini polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kitty Token mengatakan pelaku ZU yang merupakan seorang oknum sarjana S1 berhasil diringkus.
"Tersangka ZU kami amankan pada hari Jumat, 23 Oktober 2024 kemareng dengan TKP penangkapan di Desa Sungai Loban," kata Kapolsek. [Gunawan]