BATULICIN - Kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu masih menunjukkan angka tinggi, yang memunculkan ratusan janda dan duda baru.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat perceraian yang masuk hanya dalam rentang satu bulan, September 2024 hingga 28 Oktober 2024 sekitar 140 perkara. Rinciannya cerai gugatan sekitar 109 sedangkan cerai talak 31 perkara.
Sebagaimana disampaikan Panitera Muda Hukum sekaligus PLT Panitera Muda (Panmud) Permohonan, PA Batulicin, Muzdalifah, Selasa (29/10/2024).
Muzdalifah mengatakan, untuk kasus cerai gugat itu kebanyakan perempuan yang mengajukannya. Sedangkan cerai talak itu kebanyakan dilakukan oleh laki-laki.
Dia menjelaskan, untuk kasus cerai talak itu harus ada pengucapan ikrar di depan sidang pengadilan baru sah cerainya.
"Misalnya perkara cerai talaknya itu sudah putus, kemudian ditentukan sidang pengucapan ikrarnya, bila dia datang untuk mengucapkan ikrarnya maka putus ceainya, namun bila tidak datang maka belum bisa dianggap putus pernikahannya,"ujar Muzdalifah.
Muzdalifah menjelaskan bahwa kasus perceraian yang masuk dari September hingga 28 Oktober 2024 yang sekitar 140 perkara. Cerai gugatan sekitar 109, sedangkan cerai talak 31 perkara itu yang sudah putus sudah sekitar 81. Sedangkan cerai talak yang putus ada sekitar 19.
Kalau yang banyak mengajukan cerai itu lanjut Muzdalifah, adalah perempuan yang terhitung dari September hingga 28 Oktober 2024. "Banyak janda dan duda berarti di Tanah Bumbu," kata Muzdalifah.
"Jadi kalau dihitung dari awal bulan Januari hingga 28 Oktober 2024 ini yang tercatat sebanyak 592. Namun tahun 2024 ini kasus perceraian di Tanah Bumbu turun dari pada tahun 2023," pungkas Muzdalifah. [Gunawan]