Aliansi Buruh Dukung Polisi Hentikan Kriminalisasi Denny Indrayana



Beberapa organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendukung pihak Kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Denny Indrayana. Gelagat pemaksaan kembali kasus pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham semasa Denny menjabat sebagai Wakil Menteri ini masuk melalui upaya praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“Teman-teman buruh mendukung Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak melanjutkan kasus ini meskipun tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun demikian, dengan adanya gugatan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Polisi harus segera menerbitkan SP3. Mengungkit-ungkit kasus lama yang tidak jelas unsur pidananya, menyebabkan kepolisian rentan dinilai sebagai bagian dari gerakan pembungkaman dan politisasi penegakan hukum,” tegas Sunarti dari Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada agenda persidangan perdana hari Selasa tanggal 26 November 2024 kemarin.

Sunarti menilai, upaya mengungkit kasus lama Denny Indrayana akan mengganggu konsentrasi perjuangan kepentingan kaum buruh melalui gugatan uji materi UU Tapera di Mahkamah Konstitusi, dimana Denny Indrayana bertindak sebagai kuasa hukum kaum buruh. Denny, memang sejak lama dikenal konsisten membela kepentingan buruh secara probono, salah satunya juga melalui uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.  

Perwakilan serikat buruh lainnya juga mewanti-wanti agar MAKI dan LP3HI tidak sembarangan dan jeli mengajukan pra peradilan. Konstruksi kasus Denny Indrayana amat terang benderang, tidak ada suap, niat jahat dan sesuai hasil audit BPK tidak ada kerugian negara 32 Milyar sebagaimana dituduhkan Polisi. Sebaliknya, Denny justru sedang berikhtiar melakukan upaya perbaikan pelayanan publik untuk menghapus pungli melalui pembayaran paspor secara elektronik. 

“MAKI harus lebih selektif mengajukan praperadilan, jika misalnya yang diajukan adalah kasus Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, maka hal tersebut dirasa tepat, karena kasusnya sendiri adalah penyuapan dan TPPU. Yang jelas ini bukan hanya soal Denny Indrayana pribadi semata, tetapi lebih jauh soal kepentingan publik yang lebih luas, menyangkut kebebasan berpendapat, dan independensi penegakan hukum,” tegas Moh. Jumhur Hidayat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.  

Aliansi Aksi Sejuta Buruh menyatakan sikap jika kriminalisasi terhadap pihak yang senantiasa berjuang demi kepentingan mereka terus dilakukan dan tidak mendapatkan penyelesaian tuntas baik dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri, mereka tidak segan-segan untuk melakukan protes dan demonstrasi di depan Istana Presiden. Harapannya, para pejuang demokrasi dan hak asasi manusia senantiasa mendapatkan perlindungan dari upaya kriminalisasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adapun elemen buruh yang mendukung Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi Denny Indrayana adalah:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
2. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92;
3. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
4. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
5. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
6. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia;
7. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
8. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
9. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
10. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
11. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman.

Sebagai informasi, persidangan perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dan LP3HI sudah selesai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024. Adapun Para Pemohon hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Para Termohon, yakni Termohon I Bareskrim Polri, Termohon II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Termohon III Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak yang hadir hanya Termohon II saja. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Senin tanggal 2 Desember 2024 pukul 09:00 WIB dengan catatan jika Termohon I dan Termohon III tidak hadir kembali, maka agenda sidang tetap akan dilanjutkan tanpa kehadirannya. 
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال