Pria Mabuk Bawa Sajam Bikin Resah Pengguna Jalan di Sungai Loban


BATULICIN- Seorang pria diduga mabuk miras, mengamuk membuat resah warga dengan membawa senjata tajam dan melempari batu ke arah pengguna jalan. 

Insiden ini terjadi di kawasan ramai lalu lintas di Jalan Provinsi Desa Warnasari RT 01 Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah  Bumbu, Jumat, (1/11/2024). Aksi pria tersebut membuat pengguna jalan panik dan terancam hingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sungai Loban.

"Anggota Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu  telah mengamankan seorang pria membawa senjata tajam yang diduga mabuk dan mengamuk. Identitas pelaku inisial SU usia 30 tahun  warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu, (3/11/2024).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna coklat motif les merah lengkap dengan kumpangnya  terbuat dari kulit warna coklat dan ada les warna merah dengan panjang gagang sampai ujung pisau sekitar 18 centi meter.

Lanjur Jonser, penangkapan pelaku awalnya Anggota Polsek Sungai Loban menerima aduan dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk di tengah Jalan Propinsi dan melemper batu kepada pengendara bermotor yang melintas.

Beberapa anggota piket Polsek Sungai Loban bersama warga yang mengadukan kejadian langsung menuju lokasi kejadian.

"Di TKP pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Sungai Loban bersama sebilah pisau dari pelaku juga berhasil diamankan," katanya.

"Pelaku juga mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Loban Iptu Tikyy Token, mengatakan dari hasil pemerikasaan diketahui bahwa pelaku SU ini mengakui usai mengkonsumsi miras alkohol plus hemaviton.

"Atas perbuatannya Pelaku SU disangkakan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan pelaku dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1)  Undang - Undang Darurat  No. 12 Tahun 1951." Pungkasnya.[Gunawan]

Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال