BATULICIN - Seorang pria dengan inisial AH (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengamuk dan melukai seorang penagih utang dengan sebilah pisau, peristiwa terjadi pada Selasa, (5/11/2024) di Gang Biduri RT. 04 Desa Persiapan Sungai Danau Raya, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Korbannya pria inisial SR (34), warga Jalan Provinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, itu menderita luka di bagian bagian tangan akibat sabetan pisau dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku AH yang merupakan warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Satui di hari yang sama.
"Sekitar pukul 22.00 Wita anggota berhasil mengamankan pria berinisial AH yang merupakan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Terlapor diamankan di Gang Biduri RT 04 Desa Persiapan Sungai Danau Raya Kecamatan Satui," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Lanjut Jonser, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menyerang korban.
Ia menjelaskan peristiwa penganiyaan terjadi tepat di rumah pelaku atau terlapor AH. Berawal saat itu korban SR datang ke rumah terlapor untuk menagih kredit handphone (HP), namun terlapor belum bisa membayar.
Saat itu terlapor merasa jengkel karena ditagih terus menerus kemudian terlapor pergi ke dapur rumahnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur.
Kemudian, pada saat pelapor mau pulang kemudian terlapor langsung mengejar pelapor di depan rumah terlapor dengan menggenggam pisau dapur di tangan kanannya. Kemudian terlapor sempat mau menusukkan pisau tersebut ke arah pelapor namun tidak kena karena ditahan oleh tangan sebelah kanan pelapor.
Saat itu juga pelapor dan terlapor terjatuh sampai masuk ke dalam parit di depan rumah. Terlapor kala itu sempat memindahkan pisau ke tangan sebelah kiri. Akan tetapi pada waktu itu warga yang mendengar ada keributan datang melerai pertikaian itu.
"Dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka di tangan bagian jari jempol sebelah kanan dan kemudian melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya," pungkas Jonser. [Gunawan]