Kotabaru - Tim Divisi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Rusli-Syairi akhirnya laporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis 14 November 2024.
Ketua Tim Hukum Rusli-Syairi', M. Hafidz Halim, S.H. dengan didampingi anggotanya M. Subhan, S.Hi, M.H., Benuasa, S.H., Moh. Arief Safe'i, S.H. Ansori, S.H., Hasra, S.H., dan M. Saiful Ihsan, S.H. resmi melaporkan Paslon Nomor urut 02 yakni Hj. Fatma Idiana, lantaran ditengarai telah menggunakan Tempat Ibadah sebagai tempat Kampanyenya di Desa Lontar Selatan bertempat di Majelis Taklim Al-Muhibbin Musthofa pada tanggal 11 Nopember 2024 atau Senin tadi.
Selain itu, Fatma juga diduga memainkan drama politik hitam dengan cara memanfaatkan power suaminya yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kotabaru.
Setidaknya, terdapat dua laporan yang disampaikan oleh tim Hukum 01 ke Bawaslu Kotabaru kemaren, yakni terkait dilaksanakannya kampanye di tempat ibadah oleh Hj. Fatma Idiana, tepatnya di ruang Majelis Al-Muhibbin Mustofa Desa Lontar Kecamatan Pulau Laut barat.
Kemudian laporan kedua tentang politik uang yang terjadi di Desa Ujung Tanjung Mangkok, Kecamatan Pulau Sebuku oleh anggota Tim Kampanye M. Amin pada saat acara sosialisasi kerja sama warga desa setempat bertempat di Balai atau Kantor Desa Rampa yang dilakukan oleh Bupati Kotabaru Sayed Ja'far dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Erwin Simanjuntak), Kepala Dinas Pendidikan (Slamet Riyadi), Sekretaris Dinas Sosial (Trianto), Kepala PDAM (Tri Basuki).
Muhammad Amin sebagai terlapor merupakan Tim Kampanye Paslon Nomer Urut 02, berdasarkan SK Kampanye nomor 02 tahun 2024.
"Pengaduan ini kami ajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Pilkada, dilengkapi dengan berbagai alat bukti video dan foto, SK Kampanye 02, melalui Ijin Kampanye mereka di Polres Kotabaru bahwa untuk Kampanye di Rumah Salah satu Tokoh Habaib disana akan tetapi bukti Video dan kesaksian yang kami dapat Paslon 02 yaitu Fatma Idiana malah berkampanye di Majelis Taklim atau tempat Ibadah," kata Halim Ketua Tim Hukum kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.
Menurut analisa Halim, perbuatan terduga pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal pada PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait larangan kampanye di tempat majelis atau tempat ibadah maka pencalonan 02 harus Gugur, kuat faktanya sebagai tempat ibadah karena Majelis Taklim tersebut juga telah diresmikan oleh Bupati Kotabaru pada tanggal 7 Desember 2019 sebagaimana berita online yang tersiar di website kabar one yang telah di kantongi tim hukum.
"Bawaslu mempunyai kewenangan yang diberikan Undang-undang, seyogyanya Bawaslu menindaklanjuti pengaduan sebagaimana mestinya sampai dapat diselesaikan dan diputuskan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Halim berharap, adanya laporan tersebut Bawaslu secara profesionalitas segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami berharap Bawaslu bisa menindak tegas,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika cara berpolitik seperti yang diatas masih dibiarkan, sama juga telah mencederai marwah demokrasi dan contoh buruk bagi masyarakat dalam rangka mencari pemimpin di Kotabaru.
“Kami sangat berharap, kepada semuanya untuk menghargai hukum dan hak demokrasi, biarkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai hati nurani dengan cara menerima informasi dari semua program Paslon, sehingga lahirnya pemimpin Kotabaru merupakan produk terbaik demokrasi,” pungkasnya.