3 Pencuri Sawit Ditangkap Atas Kerugian Petani Rp1,7 Miliar di Tanbu



BATULICIN  – Kasus pencurian buah kelapa sawit yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu. Kerugian fantastis yang dialami petani plasma akibat aksi tersebut mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Blok M46, kawasan perkebunan sawit plasma yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari. Dalam kejadian itu, polisi mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022, mencakup area perkebunan seluas 170 hektare. Mereka yang ditangkap adalah Wagiran, yang diduga menjadi otak pencurian; Leosius Jon sebagai pemanen; dan Fajar Triyono, sopir pengangkut hasil curian.

Dalam satu aksi pencurian ini saja, kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Namun, selama dua tahun terakhir, total kerugian akibat pencurian bertahap ini membengkak hingga Rp 1,714 miliar. Sebanyak 393 petani plasma yang menggantungkan hidup pada hasil kebun sawit mereka kini terpuruk.

“Masyarakat awalnya menerima hasil kebun sawit jutaan rupiah, tetapi setelah lahan dikuasai sepihak oleh pelaku, mereka hanya menerima Rp 100 ribu, bahkan pernah hanya Rp 19 ribu per keluarga,” ungkap Iptu Kity tegas.

Modus Operandi dan Penangkapan
Para pelaku menggunakan dalih keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menguasai lahan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan ahli perdata dan pidana, keputusan itu tidak memberi hak kepemilikan kepada pelaku. Lahan yang mereka kuasai sejatinya adalah milik petani plasma.

Iptu Kity menambahkan, “Kasus ini telah berlangsung lama, sejak tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan mendalam, meminta keterangan ahli, dan menggali bukti-bukti sebelum akhirnya masyarakat, yang sudah resah, menangkap pelaku sendiri,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Carry pick-up yang berisi 166 janjang kelapa sawit seberat 2 ton, alat panen seperti enggrek, arco merah, dan tojok. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 63 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Sungai Loban juga mengungkapkan bahwa kasus ini pernah dimediasi oleh pihak kepolisian, Koramil, dan camat. Namun, pelaku menolak menyerahkan lahan. “Masyarakat akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan menangkap pelaku sendiri. Polsek hanya menerima laporan dan memiliki barang bukti lengkap karena kasus ini sudah melalui proses penyelidikan panjang,” jelasnya.

Kini, masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan agar mereka dapat kembali mengelola hasil kebun sawit plasma yang menjadi sumber penghidupan mereka. [Gunawan]
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال