Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar kegiatan Konsultasi Publik untuk menyempurnakan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan Tahun 2025-2029 pada hari Selasa (17/12/2024), bertempat di Ar-Raudah Resto dan Waterpark Paringin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan dokumen RPB tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat, serta mengakomodasi pandangan dari berbagai sektor terkait.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan, Jumaidil Hairi, menyatakan bahwa tujuan utama dari RPB 2025-2029 adalah untuk meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan kelembagaan dalam menghadapi potensi bencana.
Selain itu, dokumen ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Forkopimda, BPBD, dinas terkait, Manggala Agni, KPH, tokoh masyarakat, akademisi, serta media, dan turut melibatkan kelompok rentan, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang penanggulangan bencana.
Melalui acara ini, BPBD Balangan berharap mendapatkan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan dokumen RPB serta membangun komitmen bersama antar pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi RPB dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H Rahmi, menambahkan bahwa dokumen RPB ini akan berlaku selama lima tahun dan akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BPBD berharap dokumen RPB ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak sebagai dasar dalam merancang kebijakan dan pembangunan daerah yang memperhatikan aspek mitigasi bencana.
Sebagai tambahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban terkait pelayanan dasar, termasuk dalam urusan kebencanaan. Berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga dokumen penting dalam penanggulangan bencana, yakni Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon). Ketiga dokumen ini harus diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar program penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Melalui penyusunan dokumen RPB yang matang dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Kabupaten Balangan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan. (Didi Juaidinoor)