Seorang praktisi hukum dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif and Rekan (BASA and Rekan), M Hafidz Halim S.H, akan menempuh upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh kantor hukum Panji Fathurrahman S.H and Rekan. Sebab, kata Halim, kantor hukum Panji Fathurrahman telah mencatut nama dan tanda tangan atas nama Hafidz Halim tanpa sepengetahuannya.
Hafidz Halim menyodorkan bukti surat bertarikh 30 Mei 2022
bahwa namanya telah dicatut sebagai anggota tim hukum untuk menggugat Direktur
Utama PT Borneo Indobara, dan Badrul Ain Sanusi selaku Direktur Bina Lingkungan
Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan Selatan. Gugatan perdata ini didaftarkan
melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Selain Hafidz Halim, tiga nama lain tim hukum terdiri atas
Panji Fathurrahman, Asmuni, dan Syahruji. Panji Fathurrahman and Rekan
bertindak atas kuasa dari penggugat Hilmi dan Musnan, dua orang petinggi LSM
Pelita (Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan).
“Saya tidak kenal dengan Panji Fathurrahman dan yang
lainnya, kecuali Syahruji. Itu pun sekali pernah ketemu saat sumpah di P3HI,”
tutur Hafidz Halim, Sabtu (21/12/2024).
“Saya juga tidak pernah menginjakkan kaki di kantornya.
Apalagi Bapak Badrul Ain Sanusi tidak hanya sebagai pimpinan kami dalam tim
hukum BASA, tetapi beliau juga ayah angkat saya. Jadi hanya orang gila yang
menggugat ayah angkatnya yang seperti ayah kandung sendiri,” lanjut Hafidz
Halim.
Hafidz Halim memang tergabung dalam kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA and Rekan).
“Saya tidak pernah menggugat Badrul Ain Sanusi dan Direktur Utama PT Borneo Indobara.
Tandatangan saya dipalsukan. Saya rencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda
tangan,” kata Hafidz Halim.
Kisruh gugatan perdata LSM Pelita terhadap PT Borneo Indobara dan BLHI Kalsel bermula dari pembagian kerja sama kemitraan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama pada 17 Januari 2019. Perjanjian ini memayungi enam organisasi masyarakat, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat. Salah satunya LSM Pelita yang masa berakhirnya kerja sama sampai 31 Januari 2023.
“Hingga saat ini Tergugat 1 PT Borneo Indobara selaku pihak
pertama tidak menjalankan kewajiban memberikan atau membayar uang jasa
kemitraan Rp 10 juta per bulannya kepada LSM Pelita selama 18 bulan, terhitung
sejak Desember 2020 sampai Mei 2022,” tulis materi gugatan dikutip dari Kantor
Hukum Panji Fathurrahman and Rekan.
Menuru Penggugat, Tergugat 1 PT BIB telah memberikan uang
jasa kemitraan kepada Direktur BLHI Kalsel atas nama Badrul Ain selaku Tergugat
2. Uang ini untuk didistribusikan kepada pihak LSM yang termaktub dalam
perjanjian kerja sama kemitraan tanpa konfirmasi ke LSM Pelita sepeninggal
almarhum Fahmi yang meninggal dunia pada 22 Desember 2020.
Badrul Ain selaku koordinator enam LSM diduga tidak
mendistribusikan uang jasa kemitraan dari pihak PT BIB ke LSM Pelita sejak
meninggalnya Fahmi. “Klien kami mengalami kerugian materiil Rp 180 juta, tidak
ada pembayaran sejak Desember 2020 sampai Mei 2022, dan kerugian imateriil Rp 1
miliar,” tulis kantor hukum Panji Fathurrahman and Rekan.
Badrul Ain Sanusi berkata bahwa Penggugat telah mencabut
gugatan di depan majelis hakim, sebelum masuk pokok perkara gugatan. Menurut
Badrul Ain, tim kuasa hukum Penggugat tidak paham persoalan dan ada dugaan
pemalsuan tanda tangan Hafidz Halim.
“Jadi mereka menyatakan lebih baik mundur daripada kalah
perang di pengadilan negeri dengan Tergugat,” tutur Badrul Ain Sanusi.
Adapun Panji Fathurrahman belum merespons upaya konfirmasi wartawan atas persoalan tersebut.