Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar aksi Panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 yang dibuka secara simbolis oleh Plh Sekretaris Daerah Kotabaru dengan didampingi Forkopimda dan Kepala Bapedda Kotabaru di Siring Laut Kotabaru, Sabtu 7 Desember 2024.
Selain Plh. Sekda Kotabaru, turut hadir Forkopimda Kotabaru, Staf Ahli dan Asistem Setda Kotabaru, SKPD, Camat Sekab. Kotabaru, Lurah dan Kepala Desa Sekabupaten Kotabaru, Kepala KPP Pratama Batulicin, Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kotabaru, Perbankan, Perusahan BUMN dan BUMD, PPAT/Notaris di wilayah Kerja Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya Plh. Sekretaris Daerah Kotabaru H. Hairul Aswandi dalam mewakili Bupati Kotabaru, mengatakan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama memerlukan dana yang tidak sedikit.
"Meningkatnya belanja Pemerintah Daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak daerah, "ucapnya.
Diakui bahwa untuk anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 masih tergantung pada besaran penerimaan yang diperoleh pusat, dimana pendapatan daerah masih domisili oleh Dana Perimbangan oleh Pemerintah Pusat sebesar 80 persen (delapan puluh persen), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 10 persen (sepuluh persen). Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah harus terus dioptimalkan hingga tercapai kemandirian fiskal.
"Fokus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi sumber keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi terhadap tingkat kinerja instansi Pemerintah Daerah dalan pengelolaannya. Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar berasal dari sektor pajak daerah, maka perlu diupayakan langkah-langkah kinerja pengelolaannya untuk lebih ditingkatkan lagi, "jelasnya.
Kegiatan Aksi Panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2024 merupakan salah satu implementasi dari perwujudan tersebut yang dapat dimaknai sebagai wujud peran dan partisipasi masyarakat para wajib pajak dalam mendukung kemajuan pembangunan di Bumi Saijaan, sekaligus sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak dalam memberikan contoh pembayaran PBB-P2 tepat waktu kepada masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada para wajib pajak yang selama ini telah membayar PBB-P2 karena pajak yang dibayarkan tersebut sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, "ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kotabaru juga menyampaikan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Kotabaru, maka akan diluncurkan Aplikasi Saijaan pada malam hari ini.
"Sesuai dengan tema acara kita hari ini membangun sistem layanan pajak yang semakin inovatif, efektif, efesien dan transparan melalui implementasi Aplikasi Saijaan (Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan) Kabupaten Kotabaru, akan diluncurkan Aplikasi Saijaan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Kotabaru, dengan harapan dapat memudahkan dan mendekatkan masyarakat dan perusahaan selaku wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah secara tepat waktu, serta untuk menghindari terdapatnya tunggakan Pajak Daerah, "harapnya
Sementara itu,.dalam laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi menjelaskan, jumlah objek PBB-P2 se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 64.553 (enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga) objek pajak. Sedangkan Target Penerimaan PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp 3.069.443.858,00 (tiga miliyar enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan menggugah kedisiplinan serta kepatuhan wajib pajak PBB-P2 melalui pemberian apresiasi dan motivasi terhadap masyarakat dalam mematuhi kewajiban untuk membayar pajak, "jelasnya.
Ada banyak door prize yang telah disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru selaku leading sektor kegiatan ini bagi para wajib pajak yang hadir melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. (Gusti Mahmuddin Noor)