PTPN V di Karang Bintang Protes Lahannya Dibuat Pembuangan Sampah


BATULICIN – Lahan karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Reguler V di Jalan Transmigrasi KM 17, Desa Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. 

Menanggapi hal tersebut, pihak keamanan perusahaan, Sarwo Edi Purwanto, memasang baliho berisi larangan untuk membuang sampah di area tersebut.

Baliho dengan tulisan “Dilarang Membuang Sampah di Sini” dipasang tepat di samping tumpukan sampah yang mencemari kawasan perkebunan. Peringatan tersebut juga menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Tidak boleh membuang sampah di sini. Kami memasang baliho ini untuk mengingatkan masyarakat yang sengaja membuang sampah. Jika imbauan ini diabaikan, dan saya mengetahui pelakunya, saya akan mendatangi rumahnya untuk meminta sampah itu diambil kembali," tegas Sarwo Edi Purwanto, Senin (30/12/2024).

Sarwo menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli, termasuk pada malam hari, untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi tersebut. Ia tidak segan menindak pelanggar.

"Kalau saya melihat ada yang berhenti di sini pada malam hari dan membuang sampah, saya akan kejar. Ingat, tempat ini bukan lokasi pembuangan sampah, dan ada sanksinya!" tegasnya.

Tumpukan sampah yang mencemari area perkebunan karet ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerusakan lingkungan. Lokasi tersebut berada di sepanjang Jalan Poros Inti, Desa Karang Bintang, dan kerap menjadi perhatian masyarakat yang melintas.

"Perusahaan sudah memberikan imbauan dengan jelas. Kami berharap masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan," tutup Sarwo Edi Purwanto.

Dengan pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati kawasan perkebunan PTPN IV. [Gunawan]
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال