BATULICIN – Seorang remaja berinisial AF (17) ditangkap oleh anggota Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MA (21).
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA di Jembatan Sungai Setarap, Jalan Provinsi, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AkBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa pidana penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga memperebutkan seorang perempuan.
Pertengkaran mulut berubah menjadi aksi kekerasan saat pelaku merangkul korban dan menempelkan senjata tajam jenis badik ke lehernya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka sayatan di bagian belakang leher. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapat perawatan medis," kata Iptu Jonser.
Sementara ES (38), seorang warga Desa Sumber Baru yang menjadi saksi, melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui.
“Pada Kamis dini hari, 5 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Desa Angsana. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang besi 13 cm, lebar 1,5 cm, serta kumpang kayu berwarna cokelat,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Satui AKP H Hardaya menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah laporan diterima.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi-saksi, membawa korban untuk visum, mengamankan barang bukti, dan menyusun laporan resmi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Satui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [Gunawan]