AAS Sales PT SHS Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp420 Juta


BATULICIN – Kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan justru dikhianati oleh seorang sales muda yang tega menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. AAS (25), seorang sales PT. Sumber Hidup Satria, kini harus menghadapi konsekuensi pahit atas perbuatannya yang merugikan perusahaan sebesar Rp420.547.911.

Ia kini harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.

Penangkapan terhadap tersangka AAS dilakukan pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di gudang PT Sumber Hidup Satria, Kelurahan Batulicin.

Aksi penggelapan ini terungkap berkat ketelitian audit rutin yang dilakukan oleh kantor pusat PT Sumber Hidup Sejahtera. 

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyelewengan uang setoran yang dilakukan oleh AAS, yang selama ini dipercaya untuk mengelola hasil penjualan. 

Modus yang digunakan sangat licik: uang yang seharusnya disetor ke perusahaan, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Batulicin, yang dibantu oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan bantuan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Jonser, Sabtu (11/1/2025).

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil audit yang mengungkapkan kerugian yang diderita perusahaan.

Tersangka AAS, yang merupakan warga Batulicin kelahiran 12 November 1999, diketahui belum memiliki pekerjaan tetap selain sebagai sales. Ia tinggal di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Perbuatannya kini merusak masa depannya yang sebelumnya masih bisa diperbaiki.

Perbuatan AAS kini harus dibayar dengan penahanan dan ancaman hukuman berat. "Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batulicin. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," pungkasnya. [Gunawan]
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال