Anak Korban Pencabulan di Kotabaru Mulai Sekolah dan Rutin Konseling Jiwa

Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Kotabaru, Wahid Hasyim S.H, mengatakan bahwa pihaknya terus mendampingi dan mengawal S sebagai korban pencabulan dengan kekerasan. Menurut Hasyim, Tim ARUN Kotabaru membawa S konseling ke dokter untuk menormalisasi psikis akibat depresi berat.

"Memang sampai saat ini Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) masih mengawal S dan konseling ke Dokter untuk menormalisasi psikisnya akibat depresi berat, yang didampingi oleh Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan ARUN Kotabaru, ibu Sumiati," kata Wahid Hasyim S.H, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

"Sementara kami masih mengumpulkan donasi dari masyarakat, pengusaha dan pejabat yang secara ikhlas ingin membantu pengobatannya," lanjut Wahid Hasyim.

"Kami juga berharap pemerintah daerah punya perhatian penuh terhadap korban kekerasan anak dan sekaligus melakukan upaya pencegahan secara serius. Yang saya ketahui ada badan PPA Pemkab Kotabaru. Tapi kekurangan anggaran juga dan harusnya ada dorongan dari pejabat terkait," harap Wahid Hasyim.

Menurut dia, untuk kasus anak terhadap pelaku kekerasan sudah dikawal dan ditangani Tim Hukum BASA Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan).  

"Kami juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kotabaru yang mau mendengarkan permintaan Tim Hukum BASA untuk melakukan Langkah Banding terhadap putusan yang dirasa tidak berkeadilan di Pengadilan Negeri Kotabaru," tuturnya.


Adapun Sumiati menambahkan korban S menjalani konseling di dokter kejiwaan pada Rabu (8/1/2025). Selain itu, pihak ARUN Kabupaten Kotabaru telah mendaftarkan S ke sekolah luar biasa (SLB) pada Kamis (9/1).

"Kejiwaannya baik. Jumat ini tadi S ke sekolah untuk pengukuran baju seragam. Senin bisa masuk sekolah," kata Sumiati.

Seperti diberitakan, Mawar nama samaran ibu dari korban pencabulan dan persetubuhan anak dibawa umur merasa tidak puas terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada Senin (23/12/2024), atas hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku. Dimana dalam putusan tersebut, pelaku hanya menjalani hukuman selama 2 tahun di pesantren, dan setelah itu akan dimasukkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) selama 6 bulan.

Dalam pembacaan perkara putusan oleh Majelis Hakim, Mawar di ruang sidang didampingi Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afifi dan Rekan), dan Ormas ARUN Kotabaru, mendengar putusan jamping dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula 6 bulan, menjadi 2 tahun 6 bulan.

“Rasanya masih kurang karena hanya dipesantrenkan 2 tahun, berarti tidak di penjara, tidak ada efek jera, apalagi Sabtu dan Minggu si pelaku bisa pulang ke rumah,” ucap Mawar nama samaran ibu korban pada awak media, Senin (23/12/2024).

Awalnya, ia membuat laporan polisi (LP) di Polres Kotabaru unit PPA atas dugaan pelecehan dan persetubuhan yang dialami anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Setelah kasus tersebut masuk P21, Jaksa menuntut pelaku hanya 6 bulan penjara dengan beberapa pertimbangan, dan hari Senin (23/12/2024), Hakim PN Kotabaru membacakan putusan bahwa pelaku dijatuhi hukuman selama 2 tahun di pesantren dan setelah itu akan dimasukan ke Balai Latihan Kerja (BLK) selama 6 bulan.

Sebelumnya ibu korban sempat merasa kecewa karena tuntutan Jaksa hanya 6 bulan, dan menganggap itu tidak adil. Mawar sempat menanyakan kepada Jaksa berinisial RK alasan tuntutan tersebut. Namun merasa jawabannya tidak memuaskan, maka Mawar meminta pertolongan hingga meminta perlindungan hukum kepada Tim Hukum BASA & Rekan.


Ibu anak korban berharap hukuman yang dijatuhi terhadap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai perilaku yang sudah diperbuat terhadap anaknya.

M. Hafidz Halim, S.H. selaku tim Kuasa yang tergabung di BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), mengatakan kepada awak media: "Terhadap putusan nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ktb pada 23 Desember 2024 lalu yang dirasa tidak berkeadilan oleh Ibu Anak Korban berinisial S, kami telah berupaya mengawal, dan untuk kasus tersebut telah kami pantau melalui SIPP PN Kotabaru, dimana kami sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kotabaru yang telah mendengarkan permintaan Tim Hukum BASA agar melakukan Langkah Banding terhadap Pelaku Kekerasan."

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال