Dishub Tanbu Akan Sanksi Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar


BATULICIN - Dinas Perhubungan (DISHUB) Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar pejalan kaki. Seringnya laporan mengenai kendaraan, baik mobil maupun motor, yang parkir di atas trotoar mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu melakukan patroli keliling pada Selasa (21/1/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas Dishub menemukan enam mobil yang sengaja diparkir di atas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ali Syamsuddin, melalui Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran, Sunandar Anto Alam, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik kendaraan tersebut.

“Kami menegur pemilik mobil yang sengaja parkir di atas trotoar. Saat ini masih berupa peringatan. Jika nanti ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan, maka kami akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar,” ujar Sunandar.

Ia menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas khusus untuk pejalan kaki. Oleh karena itu, tidak seharusnya trotoar digunakan sebagai tempat parkir kendaraan karena dapat merusak fasilitas tersebut.

“Trotoar ini dibuat untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Pemerintah daerah selalu berupaya memperbaiki trotoar agar lebih nyaman bagi pengguna jalan. Jadi, kami mengimbau kepada pengendara, terutama sopir mobil maupun truk, agar tidak parkir di atas trotoar. Cari tempat parkir yang semestinya,” jelas Sunandar.

Sunandar juga menambahkan bahwa patroli ini akan terus dilakukan untuk menertibkan pelanggaran serupa. Pada patroli kali ini, pihaknya langsung meminta enam pemilik mobil yang diparkir di atas trotoar untuk segera memindahkan kendaraan mereka.

“Trotoar bisa rusak jika terus-menerus digunakan untuk parkir kendaraan. Kita harus menjaga fasilitas publik ini agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Sunandar. [Gunawan]
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال