BATULICIN – Kesempatan besar masih terbuka lebar bagi pegawai non-ASN di Tanah Bumbu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Bumbu resmi memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelamar untuk mempersiapkan dan mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kepala BKPSDM Tanah Bumbu, Rusdiansyah, mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya agar tidak kehilangan kesempatan.
"Untuk yang sudah mendaftar PPPK Tahap II, jumlahnya cukup signifikan. Tenaga guru sebanyak 225 orang, tenaga teknis sekitar 288 orang, dan tenaga kesehatan 49 orang, sehingga total pelamar PPPK tahap II mencapai 562 orang," ujar Rusdiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2025).
Ia menekankan pentingnya memperhatikan petunjuk teknis yang telah diumumkan BKPSDM Tanah Bumbu. "Pastikan semua persyaratan diunggah dengan benar. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi yang bisa berujung pada diskualifikasi," katanya.
Rusdiansyah juga mengingatkan bahwa pendaftaran akan ditutup pada 15 Januari 2025, sehingga pelamar harus segera melengkapi dokumen sebelum batas waktu berakhir.
Sementara itu, bagi peserta PPPK tahap pertama yang sudah lulus, proses masih berlanjut dengan melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH). Persyaratan ini mencakup surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Saat ini, peserta PPPK tahap pertama masih ramai mendatangi RS Andi Abdurahman Noor dan Polres Tanah Bumbu untuk melengkapi berkas DRH sebagai syarat pengusulan NIP mereka," tambahnya.
Perpanjangan pendaftaran ini adalah peluang emas bagi para pegawai non-ASN di Tanah Bumbu untuk meraih status kepegawaian yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini, lengkapi persyaratan Anda segera, dan pastikan semuanya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. [Gunawan]