Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mengadakan sosialisasi terkait prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, dan rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025. Acara berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (23/1/2025).
Acara tersebut diselenggarakan sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Acara tersebut diselenggarakan sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Muhammad Roji, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Roji menegaskan bahwa Perbup No. 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.
Roji menegaskan bahwa Perbup No. 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.
"Secara substansif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Hanya saja, kali ini kami lebih mempertajam dan melengkapi hal-hal yang masih kurang," ujarnya.
Ia juga berharap dengan diberlakukannya Perbup No. 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Roji menjelaskan pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah. Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi.
Oleh karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing. (Mcb/Didi Juaidinoor)
Ia juga berharap dengan diberlakukannya Perbup No. 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Roji menjelaskan pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah. Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi.
Oleh karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing. (Mcb/Didi Juaidinoor)