BATULICIN - Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Seorang pria berinisial AS (51), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kusan Hilir ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yang terjadi pada Kamis (4/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan AS pria pelaku tindak pidana pencabulan tersebut.
"Setelah menerima laporan kejadian
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bergerak cepat menangani laporan tersebut, dan
pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WITA, polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Iptu Jonser, Minggu, (5/1/2025).
Lanjut Jonser, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara itu, bukti berupa, satu lembar baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu lembar celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.
Menurut Jonser, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui bahwa
kronologi kejadian berlangsung di rumah pelaku yang juga merupakan tempat tinggal korban.
Berdasarkan laporan ibu korban, RM, insiden bermula ketika pelaku memanggil korban ke area belakang rumah. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya, memegang kemaluan korban, hingga memasukkan jari ke kemaluan anak tersebut.
Tindakan pelaku terbongkar ketika seorang saksi, DS, melihat gelagat mencurigakan saat memanggil pelaku untuk membelikan air minum. Saksi segera melaporkan hal tersebut kepada ibu korban. Setelah mendengar penuturan korban tentang kejadian yang dialaminya, RM langsung melapor ke Polsek Kusan Hilir.
"Pelaku kini berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jonser.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya. [Gunawan]