Pilkades Teluk Sungai Digelar Ulang, ARUN Kotabaru Apresiasi DPMD

Masih ingat dengan Calon Kepala Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan yang digugurkan tanpa pemilihan ulang meskipun suara draw melawan calon kades lainnya?

ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) dan Team Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) cabang Kotabaru yang sejak awal mendampingi Darmansyah salah satu Kandidat Pemilihan Kades PAW, dalam mencari dan memperjuangkan Kepastian Hukum kini merasa lega atas Keputusan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 08 Januari 2025 di Ruang Kerjanya saat di temui Wahid Hasyim, S.H. beserta rekan dengan mengatakan DPMD akan melakukan pemilihan ulang terhadap Calon Kades PAW.

Darmansyah yang juga pada saat itu mendengarkan secara langsung sangat merasa lega dimana perjuangannya yang didampingi Ormas ARUN dan Team Firma Hukum BASA REKAN membuahkan Hasil untuk diadakannya Pemilihan Ulang.

"Saya berterimakasih Ormas ARUN cabang Kotabaru dan Team Hukum BASA Rekan terus mengawal dan membantu memperjuangkan hak saya, karena selain dorongan masyarakat setempat tetapi juga dorongan para tokoh-tokoh yang memotivasi saya untuk tetap memperjuangkan hak saya dan Alhamdulillah menuai hasil baik," ucap Darmansyah.

Wahid Hasyim, S.H. kepada awak media mengatakan, "Kami sudah bersurat ke DPRD Kabupaten Kotabaru untuk diadakan hearing namun tidak ada perhatian hingga saat ini, bahkan berulang kali telah menghubungi Ibu Suwanti selaku Ketua DPRD, namun meskipun Tidak di gubris Ibu Dewan akan tetapi kami sudah menerima informasi yang baik yaitu Pernyataan langsung dari bapak Basuki, S.H., M.H. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru."

"Tentu kami merasa puas Perjuangan kami yang mendampingi Darmansyah tidak sia-sia yang bertujuan untuk di lakukan Pemilihan Ulang agar terciptanya asas Kepastian, Keadilan dan Kebermanfaatan untuk masyarakat Teluk Sungai, kami sangat mengpresiasi Kepala DPMD beserta jajarannya," ucapnya.

Pada waktu bersamaan Ansori, S.H. selaku Perwakilan Tim Hukum BASA Rekan yang saat di konfirmasi wartawan mengatakan, "kami akan terus mengawal perkara yang telah di Kuasakan Calon Kades PAW ini, terkait Hearing tetap kami mintakan ke DPRD Kotabaru agar tidak ada lagi kejadian seperti ini dimana saat pemilihan calon Kades PAW ada Kecurangan Kecurangan seperti yang sudah sudah, hasil Draw malah salah satunya dimenangkan bukannya di ulang, ucap Ansori dengan nada kecewa.

"Yang riskan sekarang itukan terkait Data pemilih diganti dengan Data yang lain pemilih sebelumnya, atau adanya konspirasi politik maupun politik uang, kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilih Calon Kades PAW tersebut agar mendapatkan pemimpin yang lebih baik, keuntungannya buat membangun desa mereka juga," tutup Ansori, S.H.


Sebelumnya ARUN Kotabaru Kotabaru mengawal Darmansyah, salah satu calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, menggelar konferensi pers bertempat di Kantor BASA dan ARUN Cabang Kotabaru, Senin 2 September 2024.

Melalui konferensi pers, Darmansah calon nomor urut satu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH, MH dan ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Cabang Kotabaru menjelaskan, bahwa melayangkan protes keras terhadap hasil pemilihan yang berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Ia menilai kesepakatan yang diambil di tengah proses penghitungan suara tidak sah dan bertentangan dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Proses pemilihan yang digelar di Kantor Desa Teluk Sungai awalnya berjalan lancar. Tiga calon Kepala Desa, yakni Darmansah, Saddam Husein (nomor urut 2), dan Abdurrahman (nomor urut 3), berkompetisi dengan total 291 pemilih yang terdaftar. Sebanyak 253 orang hadir dan memberikan suara, dengan 252 suara dinyatakan sah dan satu suara tidak sah. Namun, situasi berubah ketika penghitungan suara sedang berlangsung. 

Camat Pulau Sembilan, Hamdi, S.Pd., secara tiba-tiba menghentikan proses penghitungan dan mengajukan kesepakatan baru. "Camat menghentikan penghitungan suara untuk mengusulkan sebuah kesepakatan bahwa jika terjadi perolehan suara yang sama, pemenang ditentukan oleh siapa yang lebih dulu mencapai suara terbanyak. Ini tidak adil dan tidak sesuai prosedur, "tegasnya.

Dia menyatakan bahwa dirinya dan beberapa pihak lainnya menolak usulan kesepakatan tersebut. Ia mengusulkan agar penghitungan dilanjutkan hingga selesai, dan jika hasilnya benar-benar sama, barulah dicari solusi yang baru.

"Saya menegaskan agar penghitungan tetap dilanjutkan tanpa harus membuat kesepakatan baru di tengah proses. Namun, camat tetap menginginkan agar menyepakati aturan baru itu, "katanya.

Penghitungan suara kemudian dilanjutkan, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia dan Abdurrahman sama-sama memperoleh 93 suara. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di tengah penghitungan, Abdurrahman dinyatakan sebagai pemenang karena lebih dulu mencapai 93 suara.

Darmansah menolak hasil ini dan menyebutnya tidak sah. "Kesepakatan ini dibuat secara tiba-tiba di tengah penghitungan, yang jelas-jelas tidak bisa dibenarkan. Sesuai dengan sosialisasi dari dinas terkait, jika terjadi hasil imbang, seharusnya dilakukan pemilihan ulang, bukan melalui kesepakatan mendadak seperti ini, "ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam sertifikat hasil perhitungan suara. "Dalam sertifikat tersebut, hasil perolehan suara untuk calon nomor urut 1, 2, dan 3 dicantumkan dengan jelas. Namun, di bagian akhir, ada catatan yang menyatakan bahwa jika terjadi hasil imbang, pemenang ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dulu mencapai suara tertinggi. Ini adalah ketentuan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya."


Dalam sertifikat yang dikeluarkan, terlihat bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dan disertai stempel resmi. Sementara itu, pada lembaran terpisah, terdapat tanda tangan lengkap dari anggota panitia pemilihan, saksi-saksi dari para calon, serta tanda tangan calon nomor urut 3, Abdurrahman. Namun, calon nomor urut 1 dan 2 tidak membubuhkan tanda tangan mereka.

Ia juga mengungkapkan alasan mengapa saksinya menyetujui tanda tangan pada sertifikat tersebut. "Saksi saya waktu itu memberikan tanda tangan hanya sebatas menyetujui sertifikat hasil perhitungan suara, bukan kesepakatan untuk menyatakan bahwa pemenangnya adalah nomor urut 3 (Abdurrahman). 

"Saya menilai bahwa sertifikat perolehan suara dan kesepakatan ini seharusnya dipisahkan. Sertifikat hasil perhitungan suara harus berdiri sendiri, sementara kesepakatan yang diusulkan camat di tengah penghitungan harus dibuat terpisah dengan berita acara tersendiri, "pungkasnya. 

Salah satu Tim Kuasa Hukum, Hapi Wahid Hasyim, SH menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak DPMPD Kotabaru. Namun masih menunggu koordinasi dengan Bupati Kotabaru, sedangkan rencana pengukuhan PAW Kepala Desa yang merek dengar sudah direncanakan akhir bulan ini.

"Apabila upaya kami belum membuahkan hasil maka kami akan bawa RDP ke DPRD Kotabaru, "ungkapnya. 

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال