Terdakwa Syabilla Divonis Bebas, Tim BASA Ajukan Kontra Memori Kasasi JPU di MA



Syabilla Bin Muhammad Ali salah satu warga Desa Hilir Muara RT 001/RW 001, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru akhirnya menghirup udara bebas pada tanggal 19 Desember 2024.

Syabilla divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan karena membela diri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Pelapor dengan bukti tersebut.

Syabilla yang dulu viral saat ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru pada tanggal 26 Agustus 2024, saat konferensi pers Syabilla disangkakan atas tindakan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) Jo Penganiayaan Berat Pasal 351 ayat (2) terhadap Pelapor H. Rahim Bin (Alm) Sema.

Saat berjalannya sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Syabilla dapat membuktikan rekaman bideo CCTV dengan ukuran 15,23 megabyte (mb) durasi 1 menit 8 detik yang diambil dari warung saksi Mariani, dimana dirinya lah yang sebenarnya diserang terlebih dahulu oleh Pelapor H. Rahim bersama saksi Busman. Dalam video tersebut jelas terlihat perlawanan Syabilla saat diserang, sehingga kemudian terjadi adu pukul yang mengakibatkan saling luka.


Menurut pengakuan Syabilla saat didampingi ayahnya Muhammad Ali serta didampingi Team Hukum BASA dan Rekan saat dikonfirmasi wartawan tanggal 19 Desember 2024, bahwa sebelum terjadinya perkelahian akibat membela diri, ia didatangi di warung sembako Mariani kemudian ia dituduh mencuri aki oleh H. Rahim dan anaknya Busman.

"Saya malu sekali karena di warung pada saat itu tempat umum apalagi mereka dengan nada kasar saat itu saya jawab tidak ada saya mencuri, dan kemudian memukuli saya terlebih dahulu tanpa bukti mereka tuduh saya," katanya.

Muhammad Ali ayah Syabilla mengatakan semoga saja nanti di Mahkamah Agung bisa menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru. Ia sangat berterima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang objektif dan bijaksana melihat fakta dimana anaknya hanya membela diri karena terpaksa.


Di waktu yang berbeda, M. Hafidz Halim, S.H., yang didampingi Team Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) lainnya yaitu Djupri Efendi, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H. Ansori, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H. Moh. Arief Safe'i, S.H. dan Wahid Hasyim, S.H. saat di depan pintu Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 selaku Kuasa Hukum Syabilla, mengatakan kepada awak media: "Saat ini kami telah usai menyerahkan Kontra Memori Kasasi atas Pernyataan dan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum, terhadap Akta Kasasi sebelumnya dengan nomor : 226/Akta Pid.B/2024/PN Ktb."

"Kami anggap terhadap perkara ini memang sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru memberikan putusan dengan membebasmurnikan Syabilla dikarenakan fakta persidangan secara jelas dalam video rekaman CCTV terbukti nyatanya Syabilla lah yang diserang dan dikeroyok oleh 2 orang pelapor terlebih dahulu. Hal adanya pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces) dibenarkan sebagaimana Pasal 49 ayat 1 Jo ayat 2 KUHP. Kita tunggu saja ya pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia nantinya," tutup Halim.

Moh. Arief Safe'i, S.H. yang juga bagian dari tim, pada saat bersamaan menegaskan kepada awak media: "Kita lihat saja nanti Putusan Mahkamah Agung, semoga kembali menguatkan putusan Hakim disini, terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan keluarganya tunggu putusan saja, sementara kami fokus mengawal kasus ini hingga keadilan dapat ditegakkan."
Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال