DPRD Kotabaru dan Pedagang Sepakati Pasar Wadai Ramadan di Limbur Raya


Sejumlah pedagang wadai menyambangi kantor DPRD Kotabaru untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait menolak penempatan pasar di bulan suci Ramadhan di Siring Laut, Senin 24 Februari 2025.

Dalam hearing tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Kotabaru, Suwanti, didampingi Ketua Komisi II DPRD Abu Suwandi, SH dihadiri seluruh anggota komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Disparpora Sony, perwakilan Disperindagkop, perwakilan Dishub dan puluhan pedagang wadai. 

Para pedagang yang setiap tahunnya berjualan di bulan Ramadan, meminta agar pasar wadai Ramadan tetap dilaksanakan di Limbur Raya. 

Ketua DPRD kabupaten Kotabaru, Suwanti mengatakan, hari ini tercapai kesepakatan, tetap dilaksanakan pasar wadai di Limbur Raya. "Selain di Limbur Raya, pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengadakan pasar wadai di Siring Laut yang fasilitasnya seperti tenda dan meja disiapkan oleh Disparpora termasuk di Limbur Raya," ucapnya.

Kepala Disparpora Kotabaru, Sony, mengatakan untuk pasar wadai di Limbur Raya, pihaknya hanya bisa menyiapkan tenda ukuran 3×3 sebanyak 10 buah yang dapat memfasilitasi sebanyak 20 pedagang. 

"Namun kami, meminta kepada para pedagang agar menjaga kebersihannya dengan membuang sampah di tempatnya, ”tegasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال