Dua Warga Kotabaru Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 4 Pake Sabu


Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menangkap 2 orang pelaku berinisial RD warga Desa Dirgahayu, dan IP warga Kelurahan Kotabaru Hilir, dengan barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Beranggas KM 2,5 RT. 010 Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari humas Polres Kotabaru bahwa kedua pelaku ditangkap dari informasi masyarakat. Pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di TKP.

Kemudian dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,50 gram serta mengamankan barang bukti lainnya 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah spidol, 1 buah gunting, dan 4 buah double tip. 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال