HA Ditangkap Atas Dugaan Simpan 54 Paket Sabu di Pagatan


BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap HA alias Ipung (38), seorang  pemilik bengkel motor, yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pagaruyung, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

Aparat berhasil mengamankan 54 paket sabu-sabu seberat 5,17 gram beserta perlengkapan transaksi di balik dinding bengkel yang berlokasi di belakang Bank Mandiri Cabang Pagatan. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menerangkan kronologis pengungkapan perkara itu. Pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.30 WITA, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di bengkel motor di  Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Desa Pagaruyung.

Dengan strategi pengawasan ketat, tim berhasil menyergap terlapor yang menyimpan sabu-sabu dalam kotak plastik biru berlapis lakban hitam di antara perkakas mesin.  

"Pelaku tertangkap tangan saat mencoba menyembunyikan barang bukti di balik tutup stater motor berwarna hitam. Kami juga menemukan timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, dan handphone VIVO yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi,” papar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, dalam keterangan resmi.  

Barang bukti yang disita mengungkap pola kerja sistematis. Sebanyak 54 paket sabu-sabu dibungkus rapi dalam plastik klip, sementara dua timbangan digital merek Pocket Scale menunjukkan indikasi penjualan dalam takaran kecil. Alat konsumsi dari sedotan dan kertas rokok bekas mempertegas dugaan bahwa bengkel ini menjadi basecamp  pengedaran sekaligus tempat pemakaian.  

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Gunawan)

Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال