Banjarbaru – Gelombang kritik tajam terus melanda institusi kepolisian di Kalimantan Selatan terkait dugaan perlindungan terhadap seorang pengusaha tambang ilegal berinisial S yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas bahwa masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan segera menuntaskan kasus ini.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, yang juga seorang pengacara tersohor di Kalimantan Selatan, mengatakan bahwa ketimpangan hukum dalam penanganan kasus ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, “Undang-Undang Perlindungan Anak jelas mengatur bahwa perdamaian tidak menghapus kewajiban pidana. Oleh karena itu, alasan menjaga harkat dan martabat pelaku tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum yang jelas sudah mengarah pada pelanggaran berat terhadap hak anak.”
Badrul mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini, bahkan ada upaya penghentian kasus dengan alasan pihak telah berdamai. Kasus ini, menurut Badrul, bukan delik aduan, melainkan delik murni yang harus ditegakkan. Menurutnya kejadian penghentian kasus tersebut telah menimbulkan keresahan sosial dan moral masyarakat.
"Kasus ini bukan hanya melukai moral masyarakat, tetapi juga mengguncang rasa aman publik. Jika aparat tidak bertindak, kami siap membawa masalah ini ke tingkat nasional, termasuk Komisi III DPR RI dan Kompolnas,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Badrul Ain Sanusi Al-Afif juga mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian yang diduga melindungi pelaku. Ia meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas dan profesional guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Gerakan protes yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis sosial, dan tokoh hukum, terus berkembang. Koalisi Aktivis Banua mengadakan pertemuan strategis pada Jumat (7/2/2025) di Banjarbaru, yang dihadiri oleh pakar hukum, aktivis peduli anak, serta tokoh masyarakat untuk menuntut agar kasus ini segera diselesaikan tanpa kompromi.
Dalam pertemuan tersebut, Badrul Ain Sanusi Al-Afif mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum penting bagi reformasi penegakan hukum di Kalimantan Selatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menggalang perjuangan tanpa henti demi keadilan untuk korban. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM,” tegasnya.
Para aktivis lintas generasi, seperti Udin Palui, Mardian Djafar, dan Aliansyah, juga bergabung dalam gerakan ini, berjanji untuk memastikan kasus ini tidak tenggelam oleh upaya kompromi yang mencederai hukum.