M Warga Hampang Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 7,98 Gram Sabu


Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, 36 tahun, warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, dengan 7 paket Narkotika jenis sabu pada Hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 18.00  Wita.

Kronologis yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa pelaku di tangkap di Jalan Jendral A Yani RT 011 RW 003 Desa Serongga, lokasi Perumahan Graha Citra Hasana Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir (tepatnya di rumah). 

Bermula berdasarkan dari informasi masyarakat pelaku M sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu

Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diantaranya, 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,28 gram dan berat bersih, 7,98 gram, 1 pack plastic klip kosong, 1 buah hp merk IPHONE warna hitam., 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 buah timbangan digital, dan 2 buah spion mobil diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Gar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال