Tim BASA Rekan Siap Kawal Jasa Penetapan Sahnya Jual Beli SHM


Tim Hukum BASA Rekan yang dinaungi Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. tidak hanya sebagai pembela pada klien yang terkena masalah hukum pidana sejak pendampingan di depan Penyidik hingga pembelaan di persidangan pada semua tingkatan.

Namun Tim BASA and Rekan juga bisa menjadi mediator bidang Restoratif Justice maupun langkah persuasif, menerima dan/atau mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri di seluruh wilayah Indonesia, mengajukan gugatan utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, bahkan juga dapat mengajukan penetapan ahli waris, penetapan hak waris, perceraian bagi suami istri yang beragama islam, mengajukan gugatan harta Gono Gini, mengajukan permohonan penetapan Isbat nikah di Pengadilan Agama.

Selain dari pada itu Tim BASA dapat mengajukan Penetapan untuk Perubahan Akta Lahir, mengajukan penetapan Identitas, melakukan Gugatan Perceraian terhadap klien yang beragama Non Muslim di Pengadilan Negeri setempat.

"Didapat informasi bahwa Tim Hukum BASA saat ini kebanyakan berperan penting dapat mengajukan gugatan penetapan sahnya jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) bagi klien yang kebingungan membalik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena penjual tanah dan surat telah meninggal dunia, sementara hanya kuitansi jual beli biasa saja dimiliki pembeli, kebanyakan klien seperti ini bolak balik di BPN karena terganjal aturan," demikian tulis Hafidz Halim, praktisi hukum dari BASA and Rekan, Jumat (7/2/2025).

"Salah satu contoh saat ini yang ditangani BASA and Rekan adalah perkara tanah di Sari Gadung, dimana klien kami kesulitan membaliknama di BPN. Sementara Kuitansi Pembelian di kantongi klien, namun belum sempat mengurus pengurusan tanah di Notaris dengan mendapatkan dokumen AJB (Akta Jual Beli)," lanjut Halim.

Kesulitan bagi klien adalah karena pemilik awal SHM a.n. Abdul Muin telah meninggal dunia, dan kemudian sdri. Intan Sari yang membeli dari Alm. Abdul Muin juga telah meninggal dunia, maka hanya terdapat anak-anak dari Intan Sari yang masih hidup dan dapat bersaksi.

Sehingga BASA Rekan untuk mempermudah proses balik nama SHM tersebut agar menjadi nama kliennya, telah mengajukan Gugatan sebagaimana perkara nomor : 39/Pdt.G/2024/PN Bln tanggal 19 Desember 2024 yang terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri Batulicin.

"Sidang pembuktian sudah terlaksana kemaren yaitu bukti-bukti surat, maka hari ini kami tim hukum yang mewakili telah melakukan Peninjauan Setempat di lokasi lahan yang telah dibeli klien kami, Majelis Hakim dan Panitera juga hadir, serta BPN selaku Turut Tergugat juga berhadir, hanya Tergugat III yang terlambat hadir," ucap M. Saiful Ihsan, S.H.

"Hasil dari Peninjauan Setempat sangat baik, Hakim nampaknya akan mudah mempertimbangkan kebenaran jual beli klien kami, dan penguasaan lahan yang dibeli juga tidak bermasalah dimana hingga saat ini juga masih dikuasai klien kami, kami dalam kesimpulan juga menyatakan tetap pada Gugatan," tegas Ihsan.

Tambah M. Hafidz Halim, S.H. yang juga hadir pada saat Peninjauan Setempat di lokasi kliennya mengatakan: "Proses gugatan penetapan sahnya jual beli ini adalah untuk mempermudah mereka yang membeli tanah tidak sempat di depan Notaris membuat AJB, keburu yang penjual atau pembeli meninggal sebelum proses balik nama di BPN, ahli waris pun dapat mengajukan gugatan, maka kami dapat membantu memberikan jasa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, semoga ini menjadi Referensi yang baik bagi mereka yang memerlukan jasa kami."

Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال