Jajaran Anggota Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial (SP) 54 Tahun di Jalan Raya Lintas Timur KM 33 warga Desa Semayap yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Senin 14 April 2025, sekitar jam 16.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Pulau Laut Timur ada yang menjual obat jenis Carnophen atau Zenith.
Mengetahui hal tersebut anggota Polsek Pulau Laut Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat pelaku (SP) melintas depan Mako Polsek Pulau Laut Timur dengan mengendarai 1 Unit sepeda motor metik Merk Honda Vario 160 warna Hitam selanjutnya pelaku diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan dari penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 700 butir obat diduga jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan pelaku didalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di hook motornya.
Saat ditanyakan yang bersangkutan (SP) mengakui bahwa obat jenis Carnophen atau zenith dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan diedarkan atau dijual di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti 700 butir obat-obatan diduga jenis Carnophen atau Zenith, 1 buah HP merk Oppo A16k warna putih, 1 unit sepeda motor metik merk Honda Vario 160 warna hitam, No. Pol. : DA 2319 GAR, dengan No. Rangka : MH1KF0114PK541074, No. Mesin : KF01E1540705, beserta STNK diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur. untuk proses lebih lanjut dan pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)