BK Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksual Gadis 14 Tahun di Tanbu


BATULICIN - BK, pria berusia 21 tahun asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merayu pacarnya yang berujung pada persetubuhan.

Meskipun hubungan mereka dimulai dengan janji manis, tragisnya, sang pria yang seharusnya melindungi, malah melanggar batas. Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

BK (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (19/4/2025).

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, EN (57), setelah mengetahui hubungan tidak pantas antara kedua remaja yang baru menjalin pacaran sejak Februari 2025.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. “Pasca menerima laporan dan melakukan penyelidikan anggota Polsek Angsana mengamakan BK untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Jonser, Minggu (20/4/2025).

Menurut laporan polisi, kejadian bermula pada Kamis (3/4/2025) saat BK mengajak korban ke rumahnya. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban. Ayah korban, yang akhirnya mengetahui kejadian itu, segera melaporkan BK ke Polsek Angsana.

BK disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Jika terbukti, pelaku menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, turut disita dalam kasus tersebut. BK kini ditahan di Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (Gunawan)
Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال