Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kompensasi, PT. SCG Group Sebuku dan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2 TPL) yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin 21 April 2025.
Acara RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Awaludin, S, HUT didampingi Wakil Ketua 3 Chairil Anwar, beserta anggota DPRD, dan dihadiri Asisten 2 Setda Kotabaru, pihak manajemen PT. SCG, dan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut.
Dari pantauan awak media, rapat dengar pendapat terkait pembahasan dana kompensasi di antaranya:
1. Evaluasi Realisasi Kompensasi sampai dengan Tahun 2025 dengan menjelaskan Transparansi dan Skala Prioritasnya.
2. Sikap yang jelas PT. SCG terkait kelanjutan MOU atas upayanya menyelesaikan kas dana Kompensasi 700 Miliar serta Kompensasi dalam bentuk lainnya.
Saat wawancara dengan sejumlah awak media, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin S. Hut mengatakan, RDP ini atas permintaan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut.
"Kesimpulan rapat, Pemerintah Daerah akan menemui pihak PT. Sebuku Coal Group (SCG) dan mengajukan permohonan tentang Pembangunan dan Penyelesaian Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Kotabaru, yaitu Rumah Sakit Stagen, "jelasnya.
Karena berdasarkan rapat yang dilakukan oleh pihak Eksekutif, Bupati Kotabaru menyetujui akan menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit tersebut.
"Kami dari pihak DPRD Kotabaru berharap, secepatnya komunikasi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dengan PT. SCG mengenai kompensasi ini bisa terselesaikan secepatnya, jangan sampai hingga batas waktu di Tanggal 09 September 2025, "ungkapnya.
Sementara itu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto yang hadir mewakili Bupati Kotabaru menyebutkan, pihak Pemerintah Daerah Kotabaru telah melakukan evaluasi terhadap MOU dengan PT. SCG, dan berharap sebelum selesai masa waktu MoU telah tercapai kesepakatan untuk memanfaatkan sisa dana sebesar kurang lebih Rp 380 Miliar.
"Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk memanfaatkan sisa dana Rp 380 Miliar tersebut untuk penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Stagen, "katanya.
Begitu pula pihak perwakilan manajemen PT. SCG Karan mengatakan, kita sudah menyampaikan bahwa terkait dana kompensasi tetap konsisten dan komitmen sampai hari ini sebagaimana yang diminta oleh pemerintah daerah, kita tetap berusaha apa yang diberikan data-data yang diperlukan dan diserahkan kepada kita dan kita hanya menunggu saja apa yang dibangun, "katanya.
"Kalau pembagunan rumah sakit itu permintaan pemerintah dan masuk dalam perencanaan serta disepakati bersama kita kerjakan, dan kita hanya mengikuti keinginan pemerintah, sedangkan selebihnya kepada PT. SCG, "tambahnya. (Gusti Mahmuddin Noor)