Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang Komisi membahas terkait tindak lanjut permasalahan lahan Minamas Group di wilayah Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, pada Senin 21 April 2025.
Acara dipimpin langsung Wakil Ketua 2 DPRD Awaludin, S, HUT didampingi Wakil Ketua 3 Chairil Anwar, beserta anggota DPRD, dan dihadiri Asisten 2 Setda Kotabaru, Forkopincam Kecamatan Pamukan Selatan, perwakilan pihak manajemen PT. Minamas Group, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua 2 DPRD Kotabaru Awaludin, S, HUT menjelaskan, bahwa hari ini dilakukan RDP adanya surat aspirasi dari Kepala Desa Rampa Cengal mengenai permasalahan pembangunan kebun plasma yang ada di PT. Minamas di Desa Rampa Cengal dan mengenai fasilitas umum, dan CSR PT. Minamas yang belum maksimal.
"Alhamdulillah dengan terlaksananya RDP ini adanya satu kesepakatan bersama, nanti kita merekomendasikan bapak asisten 2 dari utusan pemerintah daerah untuk melakukan rapat kerja dengan PT. Minamas, dengan forkopincam Desa Rampa Cengal," katanya.
"Nanti kita mengusulkan salah satu anggota DPRD bapak Rahmat untuk mengawal, sehingga nantinya proses tersebut sehingga pembangunan plasma bisa terwujud dan masyarakat Desa Rampa Cengal tidak di anak tirikan lagi," jelasnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)