Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan dramatis terhadap dugaan transaksi narkoba. Pada pukul 11.30 WITA, dua pria berinisial MR (40) dan AJ (30) ditangkap basah dalam aksi ilegal mereka, (21/4/2025).
Operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan tersebut. Dan hasilnya? Tak jauh dari harapan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1,04 gram, disimpan dengan cerdik dalam kotak bekas permen dan saku celana pelaku. Tak hanya itu, dua handphone yang digunakan untuk transaksi juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, memastikan bahwa kedua pelaku kini mendekam dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Tes urine juga akan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menggarisbawahi pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap siaga dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, semoga Tanah Bumbu semakin bersih dari pengaruh narkoba, memberi harapan bagi masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang lebih aman. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkoba! Bersama, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik. (Gunawan)