Sebuah toko sembako milik Munardi (42) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, menjadi sasaran pencurian.
Pelaku berinisial LM, 24 tahun, yang beraksi sekitar pukul 04.00 WITA dan berhasil melarikan uang tunai, serta beberapa barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.700.000 pada Sabtu 15 Maret 2025 dini hari.
Informasi yang diterima awak media dari Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu pada Kamis 17 April 2025 dan sedang ditangani dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/06/IV/2025/UNIT RESKRIM, korban baru menyadari tokonya telah dibobol saat membuka usaha pada pukul 07.00 WITA.
Saat itu, Munardi menemukan lemari rokok dalam keadaan berantakan dan laci kasir kosong. Diduga, pelaku memaksa masuk dan mengambil uang serta sejumlah barang sebelum kabur.
Setelah melalui penyelidikan, Polsek Kelumpang Hulu berkoordinasi dengan Polsek Sampanahan untuk menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Identitas pelaku telah terungkap sebagai (LM) 24, warga Desa Sampanahan Hilir, Kotabaru.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha MX King (DA 2666 GAK), Rekaman CCTV Tas handbag hitam merek Laskamala, dan laci uang warna hitam.
Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan menyatakan, bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. (Gusti Mahmuddin Noor)